logo
×

Selasa, 14 Juni 2022

Firly soal Vonis Bebas Samin Tan: KPK Sudah Bekerja Maksimal

Firly soal Vonis Bebas Samin Tan: KPK Sudah Bekerja Maksimal

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya telah melakukan upaya maksimal dalam menangani kasus korupsi Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan.

Ia berujar upaya hukum kasasi atas vonis bebas Samin Tan di pengadilan tingkat pertama merupakan bukti KPK serius memproses hukum yang bersangkutan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa KPK dan memutuskan vonis bebas terhadap Samin Tan.

"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi. KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Jaksa selaku penuntut umum tak diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.33/PUU-XIV/2016. Putusan itu menegaskan PK menjadi hak terpidana dan hak warisnya.

Akan tetapi, dalam Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah disetujui dan disahkan menjadi UU Kejaksaan terbaru mengatur kewenangan jaksa dalam mengajukan PK.

Sementara itu, Firli menyatakan KPK menghormati putusan hakim tingkat kasasi/MA yang memvonis bebas Samin Tan.

"Sesungguhnya hakim lah yang mengetahui perkara yang ditanganinya (Ius Curia Novit). KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf f UU Nomor 19 tahun 2019 [tentang KPK]," tandasnya.

Tiga Hakim Agung MA yang mengadili perkara Samin Tan terdiri dari Suharto, Ansori, dan Suhadi. Putusan dibacakan pada Kamis, 9 Juni 2022.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri sempat menjelaskan alasan KPK mengajukan kasasi. Ia menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Terutama soal penerapan pembuktian unsur gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Di beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian Pasal tersebut dapat diterapkan sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti," kata Ali pada 10 September 2021.

Samin Tan diproses hukum oleh KPK lantaran dinilai terbukti memberi suap sebesar Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih agar membantu mengurus masalah izin anak usaha PT BLEM. [law-justice]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: