logo
×

Selasa, 14 Juni 2022

BEM UI Desak Pemerintah Buka Draft Terbaru RKUHP Dibuka ke Publik

BEM UI Desak Pemerintah Buka Draft Terbaru RKUHP Dibuka ke Publik

DEMOKRASI.CO.ID - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah membuka akses draft terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik sebelum disahkan dalam rapat paripurna pemerintah bersama DPR RI.

"Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draf terbaru RKUHP," kata Aliansi BEM Se-UI di di depan gedung Rektorat UI, dikutip Selasa (14/6/2022)

Mereka mengatakan bahwa RKUHP akan menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat luas. Namun, hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan akses terhadap draf terbaru RKUHP.

"Terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial," ujarnya.

Tak hanya itu, mereka berujar, dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menjamin transparansi dan menjunjung tinggi partisipasi masyarakat.

"Hal itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas keterbukaan," kata mereka.

Mereka menambahkan, tanpa membuka keseluruhan draf terbaru RKUHP, Pemerintah bersama DPR justru melanjutkan pembahasan RKUHP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2022 yang lalu.

DPR, kata mereka, hanya sebatas menginformasikan 14 poin krusial perubahan RKUHP. Padahal, setidaknya terdapat 24 poin masalah dalam Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP versi September 2019 yang diajukan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Kendati demikian, Pemerintah bersama DPR justru menyepakati untuk langsung membawa RKUHP ke dalam rapat paripurna karena pembahasan tingkat pertama telah dilakukan pada periode sebelumnya.

"Keputusan tersebut sejatinya patut disayangkan mengingat tidak terdapat pembahasan lebih lanjut terhadap substansi RKUHP yang menjunjung tinggi transparansi serta partisipasi publik," ujar BEM Se-UI.

Oleh karena itu, BEM Se-UI mendesak Pemerintah dan DPR agar segera membuka draf terbaru RKUHP, menuntut agar pembahasan RKUHP dilaksanakan secara transparan dan inklusif dengan mengutamakan partisipasi publik yang bermakna.

Terakhir, mendorong Pemerintah dan DPR agar melakukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sebelum pengesahan dilakukan.

Sebagai informasi, naskah terakhir RKUHP merupakan hasil perbaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan pemerintah pada 26 Mei lalu.

RUU tersebut ditargetkan bakal dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang sebelum reses anggota dewan pada awal Juli 2022. Namun, masyarakat sipil tidak bisa mengakses draf KUHP terbaru.

Menurut Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, naskah terakhir hasil rapat pihaknya dengan pemerintah saat ini masih dalam pembahasan dan perbaikan oleh pemerintah. Namun, ia menyatakan tak ada perubahan dari keputusan terakhir sejak pengesahannya ditunda pada 2019.

Arteria mengklaim isi RKUHP tidak berubah sejak disahkan di rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu pada 2019. Perubahan hanya terjadi pada 14 poin krusial hasil rapat pihaknya dengan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Sharif Omar Hiariej.

Sementara sisanya, kata dia, naskah RKUHP dalam proses perbaikan redaksi dan sinkronisasi sebelum dibawa ke presiden untuk kemudian dibawa ke Paripurna.

"Sekarang hanya memperbaiki redaksi, isinya sama, enggak ada yang berubahlah mudah-mudahan. Substansinya pada prinsipnya tidak berubah, ini hanya penyempurnaan saja," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (7/6). [law-justice]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: