logo
×

Rabu, 08 Juni 2022

Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi di Provinsi Aceh

Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi di Provinsi Aceh

DEMOKRASI.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Aceh senilai Rp 3,4 miliar. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Aceh di Kota Banda Aceh, Selasa (7/6/2022).

Empat terdakwa, yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya mendengarkan langsung pembacaan vonis. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Zilzaliana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Konsekuensinya, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata majelis hakim di Kota Banda Aceh, Selasa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, pengadaan 225 sapi di Disnak Provinsi Aceh tahun anggaran 2017sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja. Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu dibeli senilai Rp3,4 miliar dan diserahterimakan, kondisinya masih sehat.

Hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan, semua sapi tersebut tidak sakit. Karena itu, kata Nani, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku kuasa pengguna anggaran dan Ichwan Perdana selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan ternak sapi masing-masing tujuh tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara. Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. [rol]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: