logo
×

Selasa, 21 Juni 2022

Jadi Tersangka KPK, Gus Nadir Minta Mardani Maming Non-Aktif dari Kepengurusan PBNU

Jadi Tersangka KPK, Gus Nadir Minta Mardani Maming Non-Aktif dari Kepengurusan PBNU

DEMOKRASI.CO.ID - Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand, Nadirsyah Hosen yang karib disapa Gus Nadir merespons dicekalnya Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Nadir berharap, situasi ini bukan menjadi kado yang buruk menjelang 1 abad Nahdlatul Ulama (NU).

“Semoga ini bukan kado yg “menyesakkan hati” menjelang 1 Abad NU,” kata Gus Nadir di Twitter, dikutip pada Selasa (21/6/2022). Perkara ini ia serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memprosesnya tanpa adanya campur tangan pihak manapun.

“Indonesia negara hukum. Silakan diproses sesuai aturan main tanpa intervensi pihak manapun. Ybs berhak jg membela diri,” ungkapnya lagi.

Pasca dicekalnya Mardani H Maming, Gus Nadir juga menyarankan yang bersangkutan untuk legowo non aktif terlebih dahulu dari kepengurusan PBNU. Demi kebaikan dan marwah warga NU.

“Tapi sebaiknya non-aktif dulu dari PBNU untuk menjaga marwah Jam’iyah dan para masyayikh,” cetus Gus Nadir.

Pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018.

Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha tambang.  [populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: