logo
×

Senin, 13 Juni 2022

Kasasi Terhadap Samin Tan Ditolak Mahkamah Agung, KPK Tunggu Salinan Putusan

Kasasi Terhadap Samin Tan Ditolak Mahkamah Agung, KPK Tunggu Salinan Putusan

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan.

Dengan penolakan kasasi ini, vonis bebas terhadap Samin Tan dalam dugaan korupsi proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral semakin kuat.

"Kami berhadap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk kami pelajari apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juni.

Lebih lanjut, Ali mengatakan pengajuan upaya hukum berupa kasasi itu adalah bentuk keseriusan KPK. Namun, pihaknya tetap menghargai putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan," ujarnya.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," imbuh Ali.

Dikutip dari situs resmi MA, usaha Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menjerat pengusaha tambang itu gagal dilakukan. Pengajuan kasasi ini dilakukan setelah Samin Tan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari situs tersebut.

Kasasi yang diajukan JPU KPK itu teregister dengan nomor 2205 K/PID.SUS/2022 dan masuk ke MA pada 1 April.

Diberitakan sebelumnya, Samin Tan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan sebelum akhirnya diputus bebas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menyatakan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah divonis bebas, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan Samin Tan untuk segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan haknya.

Adapun pemberian uang terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang dilakukan Samin Tan agar dia mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah. [voi]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: