logo
×

Kamis, 09 Juni 2022

Viral Pria Gresik Menikah dengan Kambing, Fatwa MUI: Menistakan Agama Islam dan Murtad!

Viral Pria Gresik Menikah dengan Kambing, Fatwa MUI: Menistakan Agama Islam dan Murtad!

DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa terkait pernikahan manusia dengan kambing betina di desa jogodalu Benjeng Gresik, Kamis (9/6/2022), MUI mengeluarkan fatwa tindakan itu menyalahi syariat Islam karena sudah menistakan agama Islam.

Hal itu terungkap dari hasil rapat yang dipimpin oleh Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq yang membacakan Fatwa MUI Gresik di ruang rapat MUI di Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (9/6/2022). 

"Ritual pernikahan manusia dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam, apabila pelaku meyakini benar ritualnya itu maka sudah keluar dari Islam alias murtad," ujar KH Mansoer Shodiq. 

Menurut KH Mansoer ritual pernikahan manusia dengan kambing itu adalah bentuk dari penistaan agama sehingga pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk menindak tegas proses hukum para pelaku sesuai perundangan yang berlaku. 

“Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, karena melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat islam,” ungkapnya. 

Pernikahan nyeleneh itu, lanjut Kyai Mansoer, telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penistaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri. 

“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” lanjutnya. 

Meski begitu lanjut Kyai Mansoer atas tindakan penodaan agama tersebut untuk menindak tegas siapapun yang melakukannya dikenai sanksi sesuai perundangan hukum yang berlaku.  

"Pihak yang berwajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran terhadap perbuatan tersebut," lanjutnya. 

Dari kasus ini, imbuh Kyai Mansoer masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan main hakim atau aksinya sendiri, tapi percayakan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan proporsional sesuai aturan hukum pada pelaku penistaan agama Islam. 

Semua yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing betina di desa jogodalu kecamatan benjeng  mengaku khilaf dan menyesali perbuatan yang diluar akal sehat. “Mereka menangis,” mengaku menyesal dan meminta maaf. [tvonnews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: