logo
×

Selasa, 26 Juli 2022

Gugatan Presidential Threshold PKS Dinilai Paling Rasional

Gugatan Presidential Threshold PKS Dinilai Paling Rasional

DEMOKRASI.CO.ID -  Norma ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diuji Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi, dianggap paling tepat jika melihat alasan yang dikemukakan.

Begitu pendapat pakar hukum tata negara Feri Amsari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/7).

Feri menegaskan, secara prinsip konstitusional terkait norma ambang batas pencalonan pada dasarnya adalah 0 persen.

"Basisnya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Feri.

Hanya saja, Feri seperti melihat kebuntuan dari banyak pihak, termasuk partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan norma presidential threshold yang termuat dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasalnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini mengamati, MK selalu menggunakan dalil open legal policy untuk mementahkan puluhan gugatan norma presidential threshold.

"Alasan Mahkamah Konstitusi soal open legal policy memang sedari awal sudah 35 putusan yang terkait ambang batas pencalonan (dimentahkan)," imbuhnya.

Namun, Feri melihat alasan hukum yang disampaikan PKS memiliki perbedaan jika dibanding perkara-perkara uji materiil serupa yang masuk dan sudah dimentahkan MK.

"Tentu PKS menjadi yang paling rasional memetakan open legal policy itu berbasis pada jumlah partai yang ada di parlemen, dan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan calon," kata Feri memaparkan.

"Ini alasan yang berbeda yang mungkin secara politik sangat potensial menjadi pertimbangan baru bagi Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Permohonan uji materiil presidential threshold diajukan PKS ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Saat itu yang memimpin proses pendaftaran permohonan gugatan itu ialah Presiden PKS Ahmad Syaikhu, yang meminta MK mengubah presidential threshold menjadi 7 sampai 9 persen.

Syaikhu mendalilkan, PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu.

MK menyebutkan bahwa angka presidential threshold sebagai open legal policy pembentuk undang-undang, dan PKS sepakat dengan argumentasi ini.

Hanya saja, Syaikhu memandang seharusnya open legal policy tersebut disertai dengan landasan rasional dan proporsional, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.  [rmol] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: