logo
×

Rabu, 27 Juli 2022

Pimpinan ACT Jadi Tersangka, Ruhut Sitompul: Kalau Perlu Hukum Mati Karena Merusak Agama

Pimpinan ACT Jadi Tersangka, Ruhut Sitompul: Kalau Perlu Hukum Mati Karena Merusak Agama

DEMOKRASI.CO.ID - Politikus PDIP Ruhut Sitompul ikut mengomentari mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurut Ruhut Sitompul, sebaiknya tersangka ACT diberi hukuman mati karena telah merusak agama.

Hal itu disampaikan Ruhut Sitompul lewat akun Twitter pribadinya, pada Rabu 27 Juli 2022.

"Siapapun yg melanggar hukum dgn menipu Uang Rakyat harus dihukum seberat beratnya, dibuka secara terang benderang ke mana saja Aliran Dananya kalau perlu tersangkanya Hukuman Mati karena telah merusak Agama yg sangat Kita Hormati bersama MERDEKA," ujar Ruhut Sitompul.

Sebelumnya, pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar resmi dijadikan tersangka kasus penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air pada 2018.

ACT pada saat itu, ditunjuk sebagai lembaga penyalur dana sosial kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Helfi Assegaf menyebutkan ACT dibawah naungan Ahyudin diduga menyelewengkan dana.

Ia mengatakan bahwa Ahyudin telah memanfaatkan dana bantuan korban tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dana hasil pengumpulan dana bagi ahli waris korban pesawat tidak diperuntukkan untuk dipotong. Nah, di situ ditemukan tindak pidana penyelewengan dana tersebut,” kata Helfi Assegaf di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Tak hanya itu, ACT diduga menyelewengkan dana Rp34 miliar dari Rp138 miliar yang didapat dari Boeing untuk keperluan ahli waris korban kecelakaan pesawat. (fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: