logo
×

Rabu, 27 Juli 2022

Polisi Ungkap Sopir Odong-odong Maut di Serang Tak Punya SIM

Polisi Ungkap Sopir Odong-odong Maut di Serang Tak Punya SIM
DEMOKRASI.CO.ID -  Polres Serang mengungkapkan fakta-fakta tersangka Jl (27) saat mengendarai odong-odong maut yang tertabrak kereta dan menewaskan 9 orang di Kragilan, Serang. Selain memodifikasi kendaraan, tersangka tidak memiliki SIM dan berkendara sambil mendengarkan musik dengan suara keras.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan odong-odong yang dikendarai tersangka adalah jenis Isuzu Panther tahun 2010 dengan nomor polisi B-1156-WTX. Kendaraan ini adalah kendaraan penumpang dengan STNK kuning.

"Seharusnya tidak dapat dimodifikasi dan barang ini dibeli Rp 80 juta dari seseorang di Ciledug pada Juni-Juli 2022," kata Shinto di Mapolres Serang, Rabu (27/7/2022).
Fakta kedua, saat membawa 33 penumpang, kendaraan odong-odong sedang memutar musik anak-anak dengan cukup keras. Saat kereta melintas, masyarakat setempat dan penumpang memperingatkan sopir namun tidak diindahkan.

"Odong-odong ini sedang memutar musik anak-anak cukup keras sehingga ada peringatan dari masyarakat sekitar yang memberi warning. Pak, ada kereta, Pak... Mang, ada kereta.... Tapi tidak terdengar karena ada noise yang berasal dari mobil itu sendiri," jelasnya.

Kemudian, katanya, setiap penumpang dimintai ongkos Rp 5.000 untuk yang duduk. Sementara anak yang digendong atau dipangku ibu-ibu dikenai tarif Rp 3.000.

Penumpang disebut sudah meminta tersangka JL (27) tidak melintas ke perlintasan kereta di Kampung Silebu. Tapi sopir tidak mengindahkan dan memilih ke perlintasan kereta.

"Sudah minta ke sopir untuk tidak melintasi TKP, lagi-lagi sopir abai untuk mengakomodir kemauan penumpang," tambahnya.
Saat kejadian, di lokasi juga ada odong-odong yang sedang berjalan sehingga katanya terlihat seperti konvoi odong-odong di lokasi.

Terakhir, tersangka juga tidak memiliki SIM golongan A. Kemampuan berkendaraan tanpa lisensi dan tidak cakap saat membawa penumpang.

"Tersangka sopir ini belum memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A sesuai kompetensi untuk bisa mengendarai roda 4. Jadi ini fakta lagi kecakapan tersangka juga tidak ada," pungkasnya.

(bri/knv) [detik] 
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: