logo
×

Senin, 11 Juli 2022

Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur, Novel Baswedan: Modus Menghindari Terungkapnya Fakta

Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur, Novel Baswedan: Modus Menghindari Terungkapnya Fakta

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari gugurnya persidangan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Novel menyesalkan, Dewan Pengawas KPK tidak melanjutkan persidangan etik karena alasan Lili Pintauli mengundurkan diri.

Menurut Novel, Lili Pintauli Siregar sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak Kamis (30/6) lalu. Surat pengunduran diri itu terlebih dahulu disampaikan kepada Pimpinan KPK.

Karena itu, Novel menyesalkan adanya kebohongan publik yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Beberapa waktu lalu, Firli mengklaim belum mengetahui adanya surat pengunduran diri Lili Pintauli.

“Dugaan kebohongan publik oleh Pimpinan KPK. Lili mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022, surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada Pimpinan lainnya. Tetapi dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu,” kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Senin (11/7).

Karena itu, Novel menyesalkan sikap Dewas KPK yang tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi nonton MotoGP. Sebab, jika sidang etik itu dilanjutkan akan diurai dugaan pelanggaran etik tersebut.

Novel lantas mempertanyakan, apakah ada pimpinan maupun pegawai KPK lainnya yang terlibat dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP tersebut. Sehingga berupaya menutupi kesalahan Lili.

“Tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri. Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut,” cetus Novel.

Novel lantas menyebut, pengunduran Lili dari Wakil Ketua KPK sama seperti pelanggaran kode etik yang pernah menimpa Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Ketika itu, Firli ditarik ke institusi Polri sehingga tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Modus menghindari terungkapnya fakta jelas pelanggaran sebagaimana Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK yang akan disidangkan atas pelanggaran etik serius,” tegas Novel.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintuali Siregar. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat persetujuan pengunduran diri Lili per Senin (11/7). “Menyatakan gugur sidang pelanggaran kode etik dan perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Seregar dan menghentikan penyelenggaran sidang etik dimaksud,” ujar Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menyimpulkan hasil sidang.

“Memerintahkan kepada sekretariat Dewas KPK untuk menyampaikan keputusan ini kepada dewan pengawas dan pimpinan KPK,” imbuh Tumpak.

Surat pengunduruan diri Lili pun telah diamini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” ucap Faldo dikonfirmasi terpisah.

Menurut Faldo, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi. Sehingga dalam waktu dekat, Lili tidak lagi bertugas sebagai Komisioner KPK.

“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” pungkas Faldo. (jpg/fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: