logo
×

Kamis, 28 Juli 2022

Website Koperasi 212 Tak Bisa Diakses, Guntur Romli: Ada Dugaan Dana Haram dari ACT, Semua Cuci Tangan

Website Koperasi 212 Tak Bisa Diakses, Guntur Romli: Ada Dugaan Dana Haram dari ACT, Semua Cuci Tangan

DEMOKRASI.CO.ID - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menyoroti soal kasus penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga disalurkan untuk koperasi syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

Hal itu ditanggapi Guntur Romli melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Guntur Romli mengungkit saat gerakan 212 sedang marak-maraknya.

Guntur Romli mengatakan bahwa disaat seperti ini yang dipenuhi dugaan terseretnya nama Koperasi Syariah 212, banyak para tokoh yang justru menghilangkan jejaknya.

"Zaman 212 masih jumawa, tak sedikit yg ngaku tokoh agama yg pansos ingin dikaitkan dgnnya, tp saat bermasalah, ada dugaan aliran dana haram dr ACT, semua cuci tangan," ucap Guntur Romli melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Kamis (28/7).

Kemudian, Guntur Romli juga mengatakan bahwa saat ini website milik Koperasi Syariah 212 tidak bisa diakses setelah struktur kepengurusannya banyak disoroti lantaran tertera nama beberapa pemuka agama termasuk Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis.

"Info pengurus diedit di websitenya. Kini unt menghapus jejak, website koperasi jarimah ini ditutup," imbuh Guntur Romli.

Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ujar Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Kemudian, selain Ahyudin, ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tak hanya itu, tersangka lainnya, yakni N Imam Akbari (NIA).

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," imbuh Ahmad Ramadhan.(fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: