logo
×

Kamis, 11 Agustus 2022

Ada 6 Orang di TKP Penembakan Brigadir J: Baru Ferdy Sambo dan 3 Orang Jadi Tersangka

Ada 6 Orang di TKP Penembakan Brigadir J: Baru Ferdy Sambo dan 3 Orang Jadi Tersangka

DEMOKRASI.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan terdapat enam orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara saat peristiwa penembakan Brigadir J berlangsung, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri Selasa lalu, Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menemukan sejumlah fakta terkait kejadian itu. Fakta tersebut diantaranya diperoleh dari keterangan enam saksi tersebut.

"Dan tentunya kami temukan kesesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi lain yang terkait. Juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, dan Saudara P, dan Saudara FS," kata Listyo Sigit, Selasa 9 Agustus 2022.

Berdasarkan keterangan lima saksi itu, dan juga alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, tim khusus akhirnya menemukan fakta bahwa tidak terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.

Dari enam orang yang berada di TKP itu, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ferdy Sambo, mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuwat.

Cerita terbaru versi tim khusus itu sesuai dengan cerita terbaru yang diungkapkan oleh Bharada E. Pada akhir pekan lalu, dia mencabut keterangan terdahulunya bahwa dia terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Dalam pengakuan terbaru itu, Richard mengaku awalnya sedang berada di lantai dua rumah dinas Ferdy. Dia turun ke lantai satu setelah mendengar kegaduhan.

Sesampainya di lantai satu, Richard mengaku melihat Ferdy sedang memegang pistol sementara Yosua sudah terkapar bersimbah darah. Dia juga mengaku sempat diperintah atasannya tersebut menembak Yosua yang sudah terkapar.

Pengacara Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan ada motif kuat yang menyebabkan kliennya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia pun memastikan kliennya akan kooperatif dalam penanganan kasus ini.

“Kami tim kuasa hukum percaya klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” kata Arman Hanis, usai penetapan Ferdy sebagai tersangka. “Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan berlangsung."

Irjen Ferdy Sambo Cs berpeluang dijerat pasal berlapis

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu  Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bhadara E dan sopir Ferdy, K berpeluang dijerat pasal berlapis.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka bisa dijerat pasal berlapis. "Tidak menutup kemungkinan, semua masih didalami," kata Dedi di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Kasus kematian Brigadir J saat ini telah menyeret empat tersangka, yaitu Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS). Mereka semua dikenakan pasal yang sama dengan dugaan pembunuhan berencana jika merujuk pada Pasal 340 KUHP.

Untuk pengenaan pasal berlapis, kata Dedi, tergantung pada fakta hukum yang didapat dari penyidikan. “Sangat tergantung pada fakta hukumnya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta. Kabar ini membantah bahwa adanya adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E ketika awal pengumuman kasus.

Justru Kapolri mengatakan Brigadir J diduga ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. “Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ujarnya saat konferensi pers kemarin di Mabes Polri.

Kemungkinan Ferdy Sambo terlibat langsung atau hanya memerintahkan, tim khusus masih mengusut kepada para saksi dan pihak terkait. Selain itu, tim khusus juga menemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan merekayasa kasus.

“Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Sigit.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap Ferdy Sambo. Ada kemungkinan menyangkut juga soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ferdy Sambo setidaknya bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, selebihnya bisa dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP, kemudian Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE," kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Pasal 221 KUHP adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Pasal 338 menyebut barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Choirul Huda mengatakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE juga bisa dikenakan. Pasal 46 UU ITE menyebut hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Lalu, Pasal 30 menyebut setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun.

“Pasal 30 juncto 46 UU ITE dikenakan karena illegal access terhadap handphone atau data yang ada di HP mendiang Yosua,” kata Choirul Huda.

Dugaan pelecehan seksual masih misteri

Kapolri Sigit mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan mengenai pemantik kasus tersebut dari dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

“Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan. Untuk kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja,” kata Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain itu, terkait motif ini juga masih membutuhkan keterangan ahli-ahli dan kesesuaian saksi. Dia menegaskan bahwa bagian tersebut juga bersifat teknis dan bagian dari materi penyidikan.

“Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian oleh penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Jadi supaya semuanya nanti terang benderang pada saat proses di persidangan,” ujarnya.

Sigit mengatakan, posisi Ferdy Sambo saat ini ditempat khusus di rumah tahanan Brimob. Pasca penetapan tersangka akan ditentukan oleh tim khusus bakal ditempatkan di mana.

“Nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan beliau, FS sebagai tersangka,” tuturnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto menuturkan, kecil kemungkinan terjadi adanya pelecehan seksual. Karena empat tersangka yang ditetapkan Bareskrim, yaitu RE, RR, KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS), dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Pasal 340 diterapkan, kecil kemungkinan terjadi itu,” kata Agus.

Sebelumnya, narasi awal yang disampaikan polisi adalah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, yaitu istri Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J beberapa waktu lalu membantah soal kemungkinan itu karena belum ada bukti kuat. [tempo]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: