logo
×

Rabu, 10 Agustus 2022

Kalimat Kapolri Listyo Sigit Ini Bikin Ibu Kandung Brigadir J Terkejut

Kalimat Kapolri Listyo Sigit Ini Bikin Ibu Kandung Brigadir J Terkejut

DEMOKRASI.CO.ID - Kalimat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 ini membuat ibu kandung Brigadir J terkejut. 

Firasat ibu mendiang Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat tentang anaknya yang dibunuh terbukti benar. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 4 orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Agustus 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Kapolri mengumumkan, 4 tersangka yaitu Ferdy Sambo alias FS yakni atasan dari Brigadir J, tersangka lain ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias RR, dan KM.

Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Yosua ditembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Istri saya setelah menonton keterangan resmi dari Mabes Polri bersama keluarga langsung terkejut mendengar tersangka baru mantan pimpinan almarhum Yoshua, Irjen Ferdy Sambo," kata ayah Brigadir Yosua. 

Firasat Rosti tentang Penyebab Kematian Brigadir J Setelah Jenderal Sigit menjelaskan peran masing-masing para tersangka secara lebih mendalam, pihak keluarga Brigadir Yosua semakin sedih karena ternyata peristiwa itu bukan tembak-menembak antara Yosua dan tersangka Bharada E.

Rosti juga sempat menonton. Saat mendengar kalimat Kapolri bahwa Brigadir J ditembak mati oleh rekannya, Bharada E, Rosti langsung terkejut. Samuel mengatakan Rosti sebenarnya memiliki firasat kematian anaknya karena dibunuh. 

Namun, awalnya dia mendapat informasi bahwa Yosua tewas setelah tembak-menembak dengan rekannya sesama anggota Polri. 

Keluarga juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Polri, khususnya Kapolri dan Kabareskrim, yang berhasil mengungkap kasusnya serta masyarakat luas yang memanjatkan doa agar kasus ini cepat terungkap pelaku utamanya. 

Adapun peran para tersangka, Ricky dan KM membantu tindak pidana, sedangkan Brigadir E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J. Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.  [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: