logo
×

Kamis, 04 Agustus 2022

Lewat Wabup Mamberamo Tengah, KPK Telusuri Proyek yang Dikondisikan Ricky Ham Pagawak

 Lewat Wabup Mamberamo Tengah, KPK Telusuri Proyek yang Dikondisikan Ricky Ham Pagawak

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ini lantaran para pemenang proyek diduga sudah dikondisikan untuk dimenangkan oleh Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Yonas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8).

"Yonas Kenelak Wakil Bupati Mamberamo Tengah hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek di kondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka RHP," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (4/8).

Selain itu, kata Ali, seorang saksi lainnya, yaitu Slamet selaku PNS di Pemkab Mamberamo Tengah tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Tidak hadir, namun konfirmasi untuk penjadwalan ulang," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.

Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL dan dua oknum anggota Polri lainnya.

Selain itu, KPK menduga Ricky Ham kabur juga karena adanya keterlibatan dari dua anggota TNI Angkatan Darat (AD), yaitu Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol CPN Athenius Murib, dan seorang anggota TNI lainnya yang bertugas di Wamena yakni Tetek Iman Bedo.

KPK pun sudah berkirim surat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk menghadirkan kedua anggota TNI AD itu untuk dimintai keterangan oleh KPK terkait kaburnya Ricky Ham.

Dandim tersebut diduga sempat berkomunikasi sehari sebelum Ricky Ham kabur dan menjadi buronan KPK. Padahal, KPK sudah mencegah Ricky Ham dan beberapa orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta yang juga tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp 100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. [rmol] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: