logo
×

Senin, 08 Agustus 2022

MA Dorong Pidana untuk Pejabat di Kasus Laka Akibat Jalan Rusak

MA Dorong Pidana untuk Pejabat di Kasus Laka Akibat Jalan Rusak

DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mendorong sanksi pidana bagi pejabat dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lalin) akibat jalan rusak. Hal itu sesuai dengan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Bunyi lengkap Pasal 273 adalah:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

"Memang dalam praktik ketentuan ini belum efektif dilaksanakan," kata Humas MA, Riki Perdana Raya Waruwu, kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Hal itu disampaikan Riki dalam rapat bersama Kakorlantas Polri. Riki yang mewakili MA dalam rapat gabungan dengan Korlantas Polri berharap penyidik tidak ragu menindak penyelenggara jalan yang lalai tidak merawat jalan hingga rusak. Akibat kerusakan itu, terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Pertemuan ini nanti akan memudahkan dan memberikan keyakinan kepada aparat penyidik di bidang lalu lintas untuk kemudian dapat meningkatkan proses penyelidikan, penyidikan hingga ke pengadilan," ujar Riki.

MA mengakui Pasal 273 UU LLAJ adalah pasal tidur. Sebab, penyidik jarang menjerat penyelenggara jalan di kasus jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan.

"Saat ini perkara kecelakaan akibat jalan rusak dapat ditemukan dalam gugatan perdata dan putusan pengadilan terkait ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu. Namun, dalam aspek pidananya, perlu diyakinkan penggunaan pasal 273 UU LLAJ," beber Riki.

Sementara itu, berdasarkan data Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo 2017, kecelakaan disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, sebanyak 61 persen kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia, yaitu yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi. Kedua, sebanyak 9 persen disebabkan oleh faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan).

Dan terakhir, sebanyak 30 persen disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan. Akibat kecelakaan itu, sehari rata-rata 3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan jalan di Indonesia.

Sedangkan menurut Global Status Report on Road Safety (WHO, 2015), disebutkan bahwa setiap tahun, di seluruh dunia, lebih dari 1,25 juta korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dan 50 juta orang luka berat. Dari jumlah ini, 90% terjadi di negara berkembang di mana jumlah kendaraannya hanya 54% dari jumlah kendaraan yang terdaftar di dunia. [detik] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: