logo
×

Senin, 22 Agustus 2022

Mahfud Tolak Tanggapi Usul Penonaktifan Kapolri & Isu Komjen Mundur

Mahfud Tolak Tanggapi Usul Penonaktifan Kapolri & Isu Komjen Mundur

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menolak menjawab atau memberikan tanggapan terkait usulan penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud juga menolak memberikan penjelasan lebih detail terkait pernyataan sebelumnya yang mengungkapkan ada jenderal polisi bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen) yang akan mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus kematian Brigadir J.

"Saya berhak tidak menjawab tentang itu dan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri. Kecuali, ada bintang tiga yang menggugat saya ke pengadilan. Saya merasa dituduh gitu lalu digugat. Kalau ini forum politik, tidak bisa, saya berhak menolak untuk menjawab," kata Mahfud dalam rapat di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8).

"Saya berharap tidak menjawab tentang ini, kan sudah ada jelas di tv," sambungnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Mahfud dengan sejumlah pertanyaan terkait sikap Mahfud dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Salah satunya, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. Ia mengajak agar Mahfud menghindari kegaduhan yang menyita perhatian publik.

"Sebagai Kompolnas, tentunya memberikan rekomendasi kalau ada yang salah dalam penyidikan itu disampaikan ke Mabes tidak diumbar ke publik sehingga memunculkan isu semakin liar dan sebagainya," ujarnya.

Sarifuddin menilai isu yang dilontarkan Mahfud dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Seperti kata Pak Mahfud akan ada (jenderal polisi) bintang tiga akan mengundurkan diri, kan begitu. Nah, ini juga bisa secara psikologis larinya katakanlah ke TB 1 (Tribrata 1/Kapolri) seakan-akan dengan kegamangannya begitu. Kan, itu memunculkan isu-isu di luar, seakan2-akan di dalam tidak kompak," kata Sarifuddin.

Selain itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabawo diberhentikan sementara dan kasus kematian Brigadir J diambil alih oleh Kemenko Polhukam.[cnn] 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: