logo
×

Senin, 29 Agustus 2022

Pelaku Judi Slot Higgs Domino Ditangkap Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 25 Juta

Pelaku Judi Slot Higgs Domino Ditangkap Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 25 Juta

DEMOKRASI.CO.ID - Polda Bengkulu dan jajaran telah mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka yakni MU (48) melakukan tindak perjudian jenis togel dan SA (24) kasus perjudian jenis slot atau chip Higgs Domino.

Keduanya dijerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, dalam membongkar praktek-praktek perjudian ini, pihaknya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengamankan beberapa tersangka dalam kasus perjudian online seperti togel dan slot Higgs Domino.

“Judi ini adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena ini menggangu daripada kamtibmas yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Senin 29 Agustus 2022.

Ia menambahkan, untuk judi slot Higgs Domino masuk dalam kategori perjudian online karena ada aplikasi yang digunakan untuk melakukan permainan judi.

Aplikasi tersebut menyediakan beberapa pilihan game termasuk yang populer adalah permainan judi jenis slot. 

Slot itu sendiri, dimainkan menggunakan koin yang disebut chip lalu diputar hingga menghasilkan koin yang banyak dan ditukarkan dengan uang atau yang kerap disebut bongkaran chip.

“Dalam game ini ada toko atau konter yang menyiapkan penukaran uang dengan chip atau sebaliknya. Kalau membeli chip di aplikasi itu mahal sehingga muncul ide kreatif sesama komunitas agar bisa memdapatkan chip dengan harga yang murah dibanding top up ke aplikasi,” ungkap Kombes Pol Teddy.

Kombes Pol Teddy juga menjelaskan, kenapa slot Higgs Domino masuk ke ranah perjudian karena ada pertaruhan didalamnya serta ada keuntungan dalam permainan tersebut.

Sehingga hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang 303 KUH Pidana ayat 1 tentang perjudian.

“Aplikasinya ini memang aplikasi game, tapi di dalam game ini ada menu yang digunakan untuk judi. Kemudian terkait bongkaran chip itu sendiri ada keuntungan yang diperolah dan itu tidak dibenarkan, “ kata, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syari.

“Berbagai macam web atau situs judi online sudah kita identifikasi dan kita bekerjasama dengan Bareskrim untuk pengungkapan selanjutnya. Sedangkan terkait applikasi, pihaknya juga telah bekerjasama dengan kominfo terkait applikasi yang bersifat judi,” tambah Teddy.

Adapun sejak bulan Januari hingga Agustus 2022, Polda Bengkulu dan Polres jajaran telah berhasil menangkap 60 tersangka kasus perjudian baik konvensional maupun online di Bengkulu.

Dari puluhan tersangka tersebut, 17 diantaranya terlibat kasus judi konvensional dan 8 kasus terlibat kasus judi online. Dari total 25 kasus tersebut, sudah ditangani oleh masing-masing Polres dan jajaran.

Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, semua praktek-praktek perjudian ini lebih banyak mengarah pada togel. Sedangkan untuk perjudian online  itu dilakukan menggunakan aplikasi yang kemudian melakukan penukaran uang untuk mendapatkan koin. [disway]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: