logo
×

Senin, 22 Agustus 2022

Tim Forensik Serahkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J ke Bareskrim Hari Ini

Tim Forensik Serahkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J ke Bareskrim Hari Ini

DEMOKRASI.CO.ID - Tim kedokteran forensik gabungan telah selesai melakukan autopsi ulang jasad Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Rencananya, tim forensik tersebut menyerahkan hasil tersebut ke Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, siang nanti.

"Siang ini pukul 13.00 kami akan ke Bareskrim untuk memberikan hasilnya," kata ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto saat dimintai konfirmasi, Senin (22/8/2022).

Ade mengatakan mungkin tim forensik bakal menggelar konferensi pers. Namun dia belum bisa memastikan kapan waktunya.

"InsyaAllah akan ada konpers di sana, tapi waktunya menyesuaikan setelah kami bertemu dengan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan pada Rabu (27/7) di RSUD Sungai Bahar Jambi. Setelah itu sampel dikirim ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diteliti.

5 Tersangka Kasus Brigadir J

Brigadir J tewas akibat ditembak pada Jumat, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas di rumah komandannya sendiri, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada awal kasus, disebutkan Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E), dan pemicunya karena pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah dinas. Seiring kasus berjalan dan ditangani timsus, fakta demi fakta terungkap bahwa Brigadir J dieksekusi karena pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy, bukan karena pelecehan seksual terhadap Putri di rumah dinas.

Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Kasus ini juga menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berulang kali Jokowi mengarahkan Polri agar usut tuntas, buka apa adanya ke publik, tak menutup-nutupi fakta sebenarnya.[detik]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: