logo
×

Minggu, 11 Desember 2022

Letkol Tituler Deddy Corbuzier Bakal Terima Honor dari Negara

Letkol Tituler Deddy Corbuzier Bakal Terima Honor dari Negara

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan penghargaaan kepada Deddy Corbuzier dengan memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat.

Penganugerahan tersebut juga melibatkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman yang turut memberi pengesahan.

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," tulis Deddy Corbuzier di Instagram, Jumat (9/12/2022).

Apa itu Letkol Tituler TNI AD? 

Bagi masyarakat awam, istilah pangkat Letkol Tituler mungkin masih asing. Publik pun kaget, bagaimana mungkin Deddy Corbuzier yang tidak pernah berkarir di militer tiba-tiba diberi pangkat militer. 

Namun penyematan gelar ke Deddy yang bukan anggota TNI AD tidak lah menyalahi aturan. 

Dikutip dari suara.com, keberadaan gelar Letkol Tituler TNI AD tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Pasal 6 hingga Pasal 99 peraturan tersebut menjelaskan pengertian dari gelar Letkol Tituler TNI AD.

Berikut bunyi Pasal 6: "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler."

Dengan kata lain, gelar tituler adalah jabatan militer yang diberikan kepada warga sipil di luar anggota TNI seperti Deddy Corbuzier.

Orang yang menerima gelar itu juga tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan. 

Ini berarti Deddy yang menerima gelar tersebut tidak diharuskan menjalankan tugas dan fungsi militer.

Gelar tersebut pun bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat dicabut kembali.

Fasilitas Letkol Tituler

Ternyata dengan gelar tersebut, Deddy berhak mendapat honorarium.

Ini merujuk Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959. Berikut bunyi pasal tersebut, 

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," [suara]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: