DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sitem pemilu proporsional tertutup.
Pasalnya, sistem pemilu proporsional tertutup tersebut merupakan kemunduran demokrasi.
“Kami berharap MK menolak judicial review sistem pemilu proporsional tertutup ini,” kata AHY dalam konferensi pers di Hotel Darmawangsa Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Selain kemunduran demokrasi, AHY juga menilai sistem pemilu proporsional tertutup berpeluang besar terjadinya money politik.
“Kita tidak ingin itu terjadi. Kami ketum partai berkumpul di sini bersepakat untuk menolok sistem ini,” ungkap dia.
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga menilai sistem pemilu proporsional tertutup berpotensi mencurangi demokrasi.
“Jika tertutup rakyat tidak bisa memilih langsung wakilnya, bisa saja mencurangi demokrasi,” tutur dia.
Untuk diketahui, wacana pemilu sistem proporsional tertutup masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wacana ini menulai polemik karna dianggap merugikan partai politik baru peserta Pemilu 2024.
Saat ini, ketentuan yang berlaku diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review mengenai sistem pemilu proporsional bukan kali pertama diuji oleh MK.
Sebelumnya, MK telah membatalkan ketentuan sistem proporsional tertutup menjadi terbuka murni yang mulai diberlakukan pada Pemilu 2009 silam.
Jika permohonan dikabulkan oleh MK, maka Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan proporsional daftar calon tetutup.
Itu kemungkinan akan berdampak langsung pada perolehan suara partai politik dan penentuan calon terpilih.[pojoksatu]