logo
×

Minggu, 22 Januari 2023

Beredar Isu Ada ''Gerakan Bawah Tanah'' Melobi Vonis Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Akhirnya Buka Suara, Begini Reaksinya...

Beredar Isu Ada ''Gerakan Bawah Tanah'' Melobi Vonis Ferdy Sambo, Mahkamah Agung Akhirnya Buka Suara, Begini Reaksinya...

DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) buka suara soal adanya isu "gerakan bawah tanah" yang ingin mengintervensi putusan majelis hakim kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo Cs.

Juru Bicara MA, Andi Samsan, memastikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara itu akan tetap menjaga independensinya dalam memutuskan kasus tersebut.

"MA meminta masyarakat memercayakan putusan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo kepada majelis hakim," 

"Terlepas ada atau tidaknya gerakan itu, kami percaya bahwa hakim yang menangani perkara tersebut tentu akan tetap menjaga independensinya untuk tidak terpengaruh dari intervensi dimaksud," kata Andi Samsan dilansir Kompas.com, Minggu (22/1/2023).

Majelis hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo Cs dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota majelis Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yakni Brigadir J.

Atas perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo pun dituntut pidana penjara seumur hidup.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: