logo
×

Selasa, 31 Januari 2023

Bharada E Diberikan Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara, Berikut Sejumlah Pertimbangan-pertimbangan JPU Memberikan Tuntutan Tersebut, Simak!

Bharada E Diberikan Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara, Berikut Sejumlah Pertimbangan-pertimbangan JPU Memberikan Tuntutan Tersebut, Simak!

DEMOKRASI.CO.ID - JPU mengatakan bahwa Bharada E diberikan tuntutan 12 tahun penjara berdasarkan peran dan perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan kubu JPU saat membacakan poin-poin replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa Richard Eliezer pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).

JPU Sugeng Hariadi mengatakan tinggi rendahnya tuntutan ditentukan berdasarkan parameter yang diatur dalam standar operasional prosedur penanganan perkara tidak pidana umum.

"Dan berdasarkan peran serta perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan terhadap terdakwa Richard Eliezer," kata JPU Sugeng di ruang sidang.

Di sisi lain, JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang melepaskan tiga sampai empat kali tembakan ke tubuh korban Brigadir J.

"Berdasarkan hal tersebut kami tim penuntut umum menuntut selama 12 tahun penjara kami ajukan," ucap JPU Sugeng.

JPU Sugeng mengatakan pihaknya juga telah mempertimbangkan peran Richard Elizer yang berstatus justice collaborator dalam perkara ini.

"Mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Brigadir J," kata JPU Sugeng.

Tim penasihat hukum sebelumnya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan terdakwa perkara pembunuhan berencana, Richard Eliezer.

Permohonan itu disampaikan advokat Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Ronny membacakan enam petitum dalam persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi itu.

Petitum pertama dalam permohonan itu, Ronny meminta majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana.

Ronny beralasan terdapat alasan penghapus pidana bagi kliennya. Kedua, menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan.

Pada petitum ketiga, Ronny memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU membebaskan Richard Eliezer dari tahanan.

Kempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kelima, Ronny memohon agar KTP atas nama Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam dikembalikan kepada bujangan kelahiran Manado, 14 Mei 1998 itu.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: