logo
×

Kamis, 19 Januari 2023

Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Meskipun Berstatus Sebagai JC, Lantas Apa Pertimbangan Jaksa?

Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Meskipun Berstatus Sebagai JC, Lantas Apa Pertimbangan Jaksa?

DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa hukum BharadaE berharap kliennya dituntut hukuman yang ringan, hal yang sama juga diungkapkan oleh keluarga Brigadir J. Hal tersebut dikarenakan status Bharada E adalah Justice Collaboratore. Namun dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/1) kemarin, Bharada E oleh jaksa dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Tuntutan itu bahkan lebih tinggi ketimbang tiga terdakwa lain yang juga sudah dituntut.

Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ketinganya dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Lantas apa pertimbangan jaksa menuntut Bharada E hukuman 12 tahun, meski statusnya adalah justice collaboratore?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: