DEMOKRASI.CO.ID - Dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bripka RR diperiksa sebagai terdakwa. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/1).
Bripka RR mengatakan bahwa ia berada di depan rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling Nomor 3, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Lalu, Bripka Ricky naik ke lantai tiga rumah itu.
Setiba di lantai tiga rumah itu, Bripka Ricky Rizal langsung dicecar Ferdy Sambo perihal peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya duduk, terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali," kata Ricky di ruang sidang.
Sembari menangis, lanjut Ricky, Ferdy Sambo berkata bahwa Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang.
"Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua (Brigadir J, red), terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua," kata Ricky.
Ferdy Sambo sempat menanyakan keberanian Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.
"Saya diminta untuk back up dan mengamankan, kamu back up saya, amankan saya, kalau dia melawan, kamu berani enggak tembak dia," kata Ricky menirukan perintah Ferdy Sambo.
Namun, Ricky menjawab tidak berani menembak Brigadir J.
"Setelah itu, saya jawab, saya tidak berani, Pak, saya tidak kuat mentalnya," ucap Ricky.
Perintah Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun lantas meminta penegasan kepada Ricky soal perintah menembak.
"Kalimatnya begitu? bukan hajar?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul, Yang Mulia. Tidak ada kalimat hajar," kata Ricky.
Kemudian, Ferdy Sambo berkata bahwa dirinya bakal meminta penjelasan Brigadir J ihwal peristiwa di Magelang.
"Jadi, saya tekankan bapak menyampaikan kepada saya, bapak mau panggil dia untuk klarifikasi," ujar Ricky.[populis]