DEMOKRASI.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan penumpang maupun petugas di angkutan umum untuk tetap menggunakan masker.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum," dikutip dari edaran yang diteken Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Kamis (5/1).
Edaran juga mengatur agar operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pada saat berada di dalam kawasan/area fasilitas/prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.
"Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster)," tulis edaran.
Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan untuk mencabut PPKM pada Jumat (30/12) lalu. Meski demikian, Jokowi meminta agar masyarakat tetap waspada dan mengenakan masker.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," lanjutnya.[cnn]