logo
×

Rabu, 25 Januari 2023

Fakta-fakta Konsumen Meikarta: Tak Dapat Unit hingga Digugat Rp 56 Miliar

Fakta-fakta Konsumen Meikarta: Tak Dapat Unit hingga Digugat Rp 56 Miliar

DEMOKRASI.CO.ID - Konsumen Meikarta telah menuntut pengembalian dana kepada pihak pengembang yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dan Bank Nobu sebagai pihak penyalur kredit. Permintaan itu karena mereka tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dibeli.

Namun, permintaan itu malah dicap PT MSU sebagai pencemaran nama baik dan menggugat konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar. Berikut ini fakta-faktanya:

Minta Refund, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 M Oleh PT MSU

Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Sidang perdana dilakukan pada Selasa (24/1). PT MSU menggugat konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Menurut Aep Mulyana, Ketua PKPKM, gugatan perdata senilai Rp 56 miliar itu adalah imbas dari tulisan ‘oligarki’ yang tertera pada spanduk ketika melakukan demo kepada Bank Nobu tahun lalu.

"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita enggak ada sebut merek," ujar Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Konsumen Meikarta Tetap Diminta Menyelesaikan Cicilan Unit

Konsumen tetap menuntut pengembalian dana (refund) pembelian unit apartemen Meikarta. Pasalnya, mereka masih tetap harus, bahkan dipaksa, untuk mencicil walaupun fisik apartemen masih nihil.

Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Aep mengaku hingga kini mereka masih terus diharuskan untuk membayar cicilan. Ia menyampaikan masih banyak konsumen Meikarta yang diminta untuk terus membayar cicilan kepada Bank Nobu sebagai bank pemberi kredit di proyek Meikarta, meskipun unit apartemen belum juga rampung konstruksinya.

“Kita tetap harus diteruskan nyicil (oleh Bank Nobu), dasarnya apa? Lah, objek yang diperjanjikan enggak ada kok, tetapi ketika nanya objeknya (ke bank) kita disuruh tanya ke pihak Meikarta. Konsumennya bagaimana, jadi kebingungan,” kata Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Konsumen Meikarta akan Mengadu ke DPR

Sebagai upaya selanjutnya, konsumen Meikarta akan kembali mengadu ke DPR RI.

“Janji (DPR) akan melakukan mediasi dan mengkoordinasikan dengan bidang-bidang terkait, di antaranya komisi III, Komisi V, dan Komisi XI. Janji (DPR) itu akan melakukan mediasi dan mengkoordinasikan dengan bidang-bidang terkait,” kata Aep.

Aep mengaku pihak DPR menyambut baik pengaduannya dan berkomitmen untuk mengusut kasus ini lewat rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan minggu ini.

Pengembang Meikarta Sebut Aksi Unjuk Rasa Sebagai Pencemaran Nama Baik

Manajemen Meikarta menyebut gugatan terhadap PKPKM sebagai pencemaran baik. Menurut pihaknya, PT MSU telah melakukan semua tanggung jawabnya sebagai pengembang, termasuk menjalani putusan homologasi. Karena itu, Meikarta mengeklaim upaya PKPKM telah melanggar hukum.

“Kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen Meikarta dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).

Meikarta mengaku pihaknya telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

"Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," tambah manajemen.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: