logo
×

Kamis, 26 Januari 2023

Febri Diansyah Minta Garis Polisi yang Ada di Rumah Dinas Bekas Ferdy Sambo Karena Hal Ini

Febri Diansyah Minta Garis Polisi yang Ada di Rumah Dinas Bekas Ferdy Sambo Karena Hal Ini

DEMOKRASI.CO.ID - Garis polisi yang melingkar di rumah dinas yang sempat ditempati oleh Ferdy Sambo pada saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, bisa dicopot. Putri Candrawathi yang meminta itu kepada majelis hakim. Mereka memohon untuk mengabulkan permohonam tersebut.

Rumah dinas yang terletak di Kompleks Duren Tiga Polri, Jakarta Selatan memang dipasangi garis Polisi.

Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan permintaan itu karena urusan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, baerkaitan dengan lokasi kejadian perkara telah rampung.

"Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," kata Febri, Kamis (26/1).

Febri juga mengatakan, ada beberapa barang di rumah dinas tersebut yang tidak memliki hubungan dengan kasus perkara yang sedang berjalan saat ini.

Maka dari itu, dalam agenda pledoi atau nota pembelaannya, sekaligus meminta kepada Hakim persidangan supaya beberapa barang dari kliennya tersebut bisa dikembalikan. Febri juga turut menyinggung soal bahan pokok makanan yang masih tersimpan di rumah dinas.

"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," terang Febri.

Febri ingin rumah dinas Kadiv Propam Polri itu bisa kembali digunakan sebagaimana fungsinya.

"Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya," kata dia.

Sebelumnya, Putri Candrawathi meminta kepada Jaksa untuk mencabut garis polisi yang terpasang di rumah dinas.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Putri bernama Arman Hanis, ketika dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1) kemarin.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," terang Arman.

Arman juga turut meminta kepada Majelis Hakim utnuk membebaskan Putri Candrawathi dari tuntutan JPU, atas kasus yang menjeratnya.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri

Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," kata Arman.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: