DEMOKRASI.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD memberi apresiasi setinggi langit kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Mahfud berharap pemuda asal Manado itu dihukum ringan karena dirinya telah banyak membantu para penegak hukum untuk membuka kasus pembunuhan Duren Tiga yang penuh skenario busuk Ferdy Sambo itu.
Adapun dalam kasus ini Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Putri Candrawathi yang menjadi salah satu aktor pemicu terjadi pembunuhan itu. Putri Dituntut 8 tahun penjara bersama Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
“Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy. Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif,” kata Mahfud dalam sebuah cuitan di akun twitternya @mohmahfudmd dilansir Populis.id Jumat (27/1/2023).
Mahfud lantas menceritakan kembali kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang penuh rekayasa tersebut, dia mengatakan, berkat kejujuran Bharada Eliezer semua skenario Ferdy Sambo untuk menutup rapat kasus ini akhirnya terbongkar satu per satu.
“Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” tutur Mahfud.
Mahfud kembali memuji keberanian Bharada Eliezer, dia mengatakan anggota Brimob itu adalah salah satu pria yang benar-benar jantan, untuk itu dia meminta Bharada Eliezer ikhlas menerima apapun putusan hakim nanti.
“Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis,” tuntasnya.
Adapun dalam kasus ini Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan terhadap Bharada Eliezer menui protes dari sejumlah pakar pidana dan ahli hukum. Tuntutan itu dinilai terlalu berat sebab Bharada Eliezer adalah salah satu orang yang ikut membantu mengungkap kasus ini, seharusnya tuntutannya jauh lebih ringan dari terdakwa lain.
Sementara itu Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, padahal dia selama ini dianggap sebagai salah satu tokoh yang menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J, dimana kasus pembunuhan itu disebut-sebut dipicu karena perselingkuhannya dengan Brigadir J.
Putri dituntut 8 tahun penjara bersama dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. Disisi lain Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena dianggap sebagai aktor utama dari kasus ini. [populis]