logo
×

Minggu, 15 Januari 2023

Lukas Enembe Diduga Beri Sokongan Dana Buat Kelompok Teroris OPM, KPK Langsung Beberkan Hal Ini, Simak!

Lukas Enembe Diduga Beri Sokongan Dana Buat Kelompok Teroris OPM, KPK Langsung Beberkan Hal Ini, Simak!

DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe diduga kuat mengalirkan dana untuk membiayai kelompok kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. 

Dugaan ini muncul setelah sejumlah pimpinan kelompok separatis ini mengecam keras pemerintah pasca penangkapan Lukas Enembe beberapa hari lalu karena kasus korupsi. 

Salah satu tokoh separatis yang mengecam keras penangkapan Lukas adalah Juru bicara kelompok teroris Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom. Dia menyebut, Lukas Enembe diperlakukan seperti kriminal.

Baca Juga: Skema Duet Ganjar-Erick Thohir Jadi Favorit Masyarakat, Mas Anies dan AHY Mohon Minggir Jauh-jauh!

Terkait dugaan aliran dana dari Lukas Enembe untuk kelompok teroris Papua ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan,  sejauh ini pihaknya masih belum melakukan penelusuran ke arah sana. KPK kata dia masih fokus mengusut perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe. 

“KPK saat ini hanya akan berfokus untuk melakukan pemeriksaaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE,” kata Ghufron dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).

Meski demikian, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini membuka setiap kemungkinan tersebut. KPK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya jika ditemukan adanya bukti aliran uang korupsi Lukas Enembe ke KKB.

“Sedangkan jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana lain tentu KPK akan menindaklanjuti kepada pihak yag berwenang,” ungkap Ghufron.

KPK kini telah menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Lukas berhasil ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah, pada Selasa (10/1/2023).

KPK menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar.

Kemudian, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.[populis]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: