logo
×

Selasa, 31 Januari 2023

Nggak Mau Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mantan Pegawai KPK Minta: Vonisnya Lebih Ringanlah

Nggak Mau Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mantan Pegawai KPK Minta: Vonisnya Lebih Ringanlah

DEMOKRASI.CO.ID - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang berharap vonis hukuman kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Vonis tentunya lebih ringanlah dari yang sidah disampaikan tuntutan jaksa," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Eks pegawai KPK itu pun berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil terkait vonis Sambo dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan.

"Sekali lagi harapannya hakim melihat berdasarkan fakta di persidangan berdasarkan bukti dan memutus secara adil untuk semua, korban, masyakat dan terdakwa," jelas dia.

Di sisi lain, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkair kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada 13 Februari 2023.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Keputusan sidang vonis itu digelar usai kubu Sambo mengajukan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Selepas itu, hakim memerintahkan Sambo untuk kembali ke sel tahanan.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: