logo
×

Selasa, 17 Januari 2023

Pegang Keterangan Saksi, Jaksa Patahkan Pengakuan Kuat Maruf Nggak Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Nggak Mungkin Dia Nggak Terlibat

Pegang Keterangan Saksi, Jaksa Patahkan Pengakuan Kuat Maruf Nggak Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Nggak Mungkin Dia Nggak Terlibat

DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keterangan terdakwa Kuat Maruf yang menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam merencanakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersama Ferdy Sambo Cs.

“Kami membantah keterangan tersebut karena berdasarkan keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo dari Polres Metro Jakarta Selatan yang telah melakukan 'interview' kepada terdakwa Kuat Ma’ruf di Duren Tiga bahwa telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1/2023), dilansir dari Antara.

Dalam persidangan sebelumnya, Kuat mengatakan bahwa dirinya mengetahui skenario tembak menembak di Kantor Provos usai diberitahu oleh Ferdy Sambo.

Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual dan mantan anggota Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Sulap Abo, Kuat menyampaikan skenario tembak menembak itu sejak diperiksa di Duren Tiga.

Kepada Samual dan Sulap Abo, Kuat mengatakan bahwa dirinya sedang menutup pintu balkon lantai dua dan mendengar suara tembakan. Ia lalu tiarap usai mendengar suara tembakan.

“Keterangan saksi Rifaizal Samual dan saksi Sulap Abo tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi berbeda serta tidak berkomunikasi sebelumnya,” jelas jaksa.

“Dengan demikian, tidak mungkin terdakwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tambah jaksa.

Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Maruf dengan hukuman pidana penjara selama delaan tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Selain Kuat Ma’ruf, empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: