logo
×

Senin, 09 Januari 2023

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan Diperiksa sebagai Terdakwa Hari ini

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan Diperiksa sebagai Terdakwa Hari ini

DEMOKRASI.CO.ID - Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabart alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.

Pemeriksaan Ricky Rizal dan Kuat sebagai terdakwa ini akan jadi alat bukti bagi jaksa menyusun tuntutan dan memperkuat keyakinan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Sebelumnya, Richard Eliezer telah diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis, 5 Januari lalu. 

Dalam pemeriksaan itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangat jelas ketika disampaikan di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3.

“Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Bunuh,” jawab Richard.

“Bukan hajar?” tanya hakim.

“Bukan Yang Mulia,” ujar Richard.

“Backup?” tanya hakim.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Richard.

“Perintahnya jelas?” tanya kembali hakim.

“Jelas Yang Mulia.”

“Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?”

“Siap Yang Mulia,” jawab Richard

“Bunuh dengan cara apa?” tanya hakim.

“Itu belum dijelaskan.”

Setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo ke lantai 3, Richard mengatakan Ferdy Sambo mengumpat Yosua dan mengatakan ia telah menghina harkat dan martabatnya

“‘Nggak ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan’. Terus dia bilang ke saya ‘memang harus dikasih mati anak itu’,” cerita Richard menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Richard mengaku saat itu ia hanya diam dan merasa bingung karena tidak mengetahui soal pelecehan di rumah Magelang. Ferdy Sambo kemudian menyampaikan perintah ke Richard agar dia membunuh Yosua. Sebab, kata dia, kalau dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang membela. Ferdy Sambo pun menyampaikan skenarionya..

“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Richard menirukan perintah Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Richard mengatakan saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya. Putri Candrawathi, kata Richard, juga mendengarnya. Richard mengatakan Putri Candrawathi saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski terdengar samar, ia mengaku mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

Richard bahkan melihat Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam dan memberikannya sekotak amunisi 9 milimeter, serta memerintahkannya mengisi amunisi pistol Glock-17 miliknya.

Dalam surat dakwaan, eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.

Namun terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf mengaku tidak melihat atau mendengar Ferdy Sambo ikut menembak Yosua setelah tersungkur saat keduanya menjadi saksi mahkota untuk Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.[tempo]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: