logo
×

Minggu, 29 Januari 2023

Sopir Audi Penabrak Selvi Mahasiswi Cianjur Jadi DPO Polisi

Sopir Audi Penabrak Selvi Mahasiswi Cianjur Jadi DPO Polisi

DEMOKRASI.CO.ID - Sugeng Guruh Gautama (41), sopir mobil Audi A6 (sebelumnya disebutkan A8) warna hitam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sugeng lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan dengan menggunakan scientific investigation: pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis. Mobil Audi hitam itu juga sudah disita sebagai barang bukti. 

"Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus perkara laka lantas, dengan kondisi tersebut dilakukan gelar perkara pad tanggal 28 Januari sekitar jam 9 pagi," ujar Ibrahim, di Cianjur, Sabtu (28/1).

Menurut dia, ada upaya melarikan diri dari Sugeng, sehingga polisi menerbitkan daftar DPO. 

"Dari tersangka ini akhirnya karena kita berupaya untuk melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri akhirnya kita terbitkan DPO atas yang bersangkutan," jelas dia. 

"Di mana ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka laka lantas yang melanggar pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 uU RI no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya di mana ancaman hukuman, sampai 6 tahun penjara," sambungnya.

Ibrahim mengimbau agar Sugeng menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Ada hal yang perlu diingat ini merupakan laka lantas di mana prinsip atau kondisi umum dalam laka lantas tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan tersebut untuk itu saudara Sugeng kami minta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat dari kejadian laka lantas ini," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan apabila yang bersangkutan tidak menyerahkan diri maka tersangka akan dilakukan penangkapan.

"Apabila tidak kami akan dengan tegas menangkap dan akan menerapkan pasal tambahan kepada yang bersangkutan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan ini," tandasnya[kumparan]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: