logo
×

Minggu, 29 Januari 2023

Fakta-fakta Sopir Audi Penabrak Selvi, Mahasiswi Cianjur, Jadi Tersangka

Fakta-fakta Sopir Audi Penabrak Selvi, Mahasiswi Cianjur, Jadi Tersangka

DEMOKRASI.CO.ID - Polisi menetapkan Sugeng Guruh Gautama (41), sopir mobil Audi A6 (sebelumnya disebutkan A8) warna hitam sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Jawa Barat.

"Ini kecelakaan lalu lintas karena kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Polres Cianjur, Sabtu (28/1).

"..dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian terdekat," kata Ibrahim.

Polisi membantah semua pembelaan Sugeng kepada wartawan sebelumnya, di mana ia menyatakan bahwa ia sama sekali tidak menabrak Selvi.

Kasie Ident Polda Jabar Kompol Kasman Simbolon mengatakan terdapat jejak benturan atau gesekan atau lindasan di bawah Audi, tepatnya di sebelah kanan

"Kurang lebih mungkin jaraknya itu 8 sentimeter dari sisi luar. Di situ mulai dari spakbor depan sudah terlihat goresan, benturan dengan benda tumpul, sampai ke bawah itu ada putus-putus peredam suara itu sobek," ujar Kasman.

Masuk DPO

Sugeng sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. Menurut Tompo, ada upaya melarikan diri dari Sugeng, sehingga polisi menerbitkan daftar DPO.

"Dari tersangka ini akhirnya karena kita berupaya untuk melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri akhirnya kita terbitkan DPO atas yang bersangkutan," jelas dia.

Pertanyakan status tersangka

Sugeng Guruh Gautama (41), sopir sedan Audi A6 mendatangi Mapolres Cianjur, Jawa Barat, usai ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Sabtu (28/1) malam.

Sugeng datang ke Mapolres Cianjur dengan didampingi kuasa hukumnya, Yudi Junadi.

Kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, mempertanyakan penetapan tersangka kliennya itu. Sebab, menurut dia, Sugeng belum pernah diperiksa terkait kasus ini.

"Klien kami belum pernah menerima surat panggilan apalagi pemeriksaan oleh kepolisian," kata Yudi, kepada wartawan.

Yudi mengatakan, pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk memberi klarifikasi dan juga membantah pernyataan polisi yang menyebutkan kliennya itu berupaya melarikan diri.

"Ini, kita ke sini, kooperatif. Ya janggal [status DPO]," ujar Yudi.

Yakin bukan penabrak Selvi

Yudi menghormati keputusan polisi yang memiliki kewenangan menetapkan tersangka, sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.

"Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Yudi juga menyesalkan polisi yang terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta. "Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan," kata Yudi.

Dia meyakini kliennya bukan orang yang menabrak Selvi.

"Kita tetap berkeyakinan klien kami ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya," pungkasnya. [kumparan]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: