logo
×

Sabtu, 11 Februari 2023

Bakal Bobo di Penjara Selama 10 Tahun Gegara Korupsi, Mardani Maming Mau Ajuin Banding: Itu Semua Fitnah!

Bakal Bobo di Penjara Selama 10 Tahun Gegara Korupsi, Mardani Maming Mau Ajuin Banding: Itu Semua Fitnah!

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/2/2023)

Selain mendapat hukuman 10 tahun penjara, Maming juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Namun, bak tak terima dengan vonis tersebut, ia mengaku dirinya difitnah.

“Saya merasa itu semua menjadi fitnah kepada diri saya,” ujarnya yang hadir secara virtual dari Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp110 miliar.

Jika ia tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan usai putusan pengadilan mendapat kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya bisa disita. Namun, kalau harta bendanya tidak mencukupi, pidana penjaranya pun akan ditambah dua tahun.

Mardani sendiri menegaskan kalau uang yang dibilang sebagai gratifikasi dari Direktur PT PCN, Henry Soetio, merupakan hasil bisnis antarperudahaan. “Itu murni pendapatan perusahaan. Bukan korupsi,” pungkasnya.

Oleh karena itu, dirinya yang merasa difitnah sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Mardani menuturkan, “Saya punya hak tujuh hari untuk berpikir. Saya akan konsultasi dengan tim sebelum memutuskan yang mulia.”

Sementara itu dalam putusannya, Majelis Hakim sendiri tidak mempertimbangkan satu pun pembelaan Mardani. Mereka meyakini kalau Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama nonaktif itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan Mardani adalah selalu merasa tidak bersalah selama persidangan, sedangkan poin meringankannya itu ia tak pernah dihukum dan bersikap sopan saat sidang.

Sebagaimana diketahui, Mardani terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) karena dirinya diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP-OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) setelah menerbitkan SK Bupati Nomor 296 pada 2011.

Atas izin yang dalam surat keputusan yang ditandatanganinya itu, Mardani diduga menerima hampir Rp118 miliar lebih sebagai hadiah atau gratifikasi dari Henry, baik lewat perantara perusahaan terafiliasi maupun yang lain.

Tak hanya itu, ada juga tiga jam mewah yang bernilai miliaran rupiah dengan merek Richard Mille. Transaksi pemberian gratifikasi itu disebut dilakukan secara bertahap pada 2014 sampai 2020.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: