logo
×

Kamis, 23 Februari 2023

Bergidik! Brigadir J Tertangkap Kamera di Sidang Etik Bharada Eliezer, Berdiri Paling Pojok Ruangan: Ya Allah Bang Joshua

Bergidik! Brigadir J Tertangkap Kamera di Sidang Etik Bharada Eliezer, Berdiri Paling Pojok Ruangan: Ya Allah Bang Joshua

DEMOKRASI.CO.ID - Warganet dihebohkan dengan sosok seorang polisi yang mirip dengan mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Penampakan pria itu tertangkap kamera dalam ruang sidang saat sidang etik Bharada Richard Eliezer yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Mabes Polri Rabu (22/2/2023) kemarin. 

Video penampakan polisi mirip Yosua Hutabarat itu viral di media sosial setelah potongan videonya diunggah pengguna tiktok @allfiahaulya Kamis (23/2/2023). Dalam video tampak anggota yang mirip Yosua Hutabarat itu berdiri di pojok ruang sidang. Dia berdiri dengan sikap siaga mengawal jalannya sidang.

"Ya Allah bang Joshua ikut nyaksiin sidang etik Eliezer,karna polisi yng berdiri mirip almarhum,” ujar pengguna @NN2.

"sekilas yg di lewatin icad kirain Joshua", ujar @123456Z223.

"yg di lewati icad spt Joshua yaela" kata pengguna akun @Sr leo_girl

"Salfok pas icad lwt kek lewatin bang jhosua. bang jhosua pun ikut menyaksikan" kata kaun @Nana 

Sebagaimana diketahui dalam sidang etik kemarin Eliezer tak dipecat dari anggota Polri karena berbagai pertimbangan. Dia hanya disanksi demosi selama setahun. 

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,"  kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Adapun Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J divonis 18 bulan penjara dari tuntutan 12 tahun, Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang dituntut ringan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Eliezer dituntut ringan karena berbagai pertimbangan salah satunya karena dia menjadi justice collaborator. 

Sementara hukuman paling berat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, setelah dituntut penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara. disisi lain Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut 15 dan 13 tahun penjara.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: