logo
×

Minggu, 19 Februari 2023

Bilang Eliezer Pembunuh Berdarah Dingin yang Tak Patut Dianggap Sebagai Pahlawan, Nicho Silalahi Ngomel-ngomel ke Kejagung: Ngapain Kalian…

Bilang Eliezer Pembunuh Berdarah Dingin yang Tak Patut Dianggap Sebagai Pahlawan, Nicho Silalahi Ngomel-ngomel ke Kejagung: Ngapain Kalian…

DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial Nicho Silalahi masih protes keras terhadap vonis ringan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Bharada Richard Eliezer yang dihukum penjara 18 bulan. 

Menurut Nicho, pemuda asal Manado itu adalah seorang pembunuh darah dingin yang tak patut dijadikan idola. Harus diakui Eliezer memang menjadi idola baru bagi sejumlah kalangan karena kejujurannya membongkar skenario jahat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang diotaki Ferdy Sambo itu. 

“Pembunuh berdarah dingin dianggap pahlawan, sang pembunuh ini ngoceh karena ancaman pasal 340,” kata Nicho  Silalahi dalam sebuah cuitannya dilansir Populis.id Jumat (17/2/2023).

Pria yang juga dikenal sebagai tokoh oposisi ini lantas menyentil Kejaksaan Agung yang baru-baru ini telah menyatakan sikap untuk tidak banding atas vonis ringan Eliezer dan  menganggap putusan itu kini berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Kejagung tak naik naik banding sebab keluarga korban telah memaafkan Eliezer.  

“Jaksa Sudah memastikan tidak akan melakukan banding, jika begitu ngapain dulu kalian tuntut 12 tahun dan lebih lama tuntutannya dari si Putri @KejaksaanRI?” tambahnya.

Sebelumnya  Nicho Silalahi tidak terima dengan vonis ringan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia mengatakan vonis penjara 1 tahun 6 bulan buat Eliezer justru hanya mencoreng tatanan hukum  yang ada di negara ini. 

Nicho lantas mengaku curiga jika hakim  Wahyu Imam Santoso dan rekan-rekannya hakim Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono diintervensi penguasa untuk memberikan hukuman ringan terhadap Bharada Eliezer. Kata Nicho ketimbang vonis ringan tersebut lebih baik Eliezer langsung divonis lepas sekalian.

“Jika begitu patut kita curigai bahwa majelis hakim terkesan mendapat tekanan dari penguasa, kenapa vonisnya Harus 1,5 tahun. Kok tidak sekalian aja dibebaskan ya kan @mohmahfudmd?” kata Nicho dilansir dari  laman twitternya Kamis (16/2/2023).

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Bharada Eliezer mulanya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU), namun dalam sidang  vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).

Pemuda asal Manado ini divonis jauh  di bawah tuntutan  JPU. Eliezer divonis ringan karena berbagai pertimbangan, salah  satunya karena statusnya sebagai justice collaborator yang membantu penegak hukum membongkar kasus pembunuhan yang penuh skenario jahat itu.

"Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun, tuntutan jaksa 12 tahun tapi vonis 1,5 tahun penjara, menurutku di sini majelis hakim terkesan mengada - ada terhadap vonisnya. Di sisi lain mereka mengatakan melanggar pasal 340 juncti Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Nicho.

Kendati demikian, menurut Nicho, Eliezer tak patut divonis ringan, sebab faktanya dia memang sempat mengikuti skenario jahat  Ferdy Sambo untuk mengaburkan  perkara pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

“Faktanya Richard ini pembohong dengan dibuktikan berkali-kali bongkar BAP,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Bharada Eliezer adalah satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan vonis paling ringan. Sementara vonis paling berat dijatuhkan untuk  Ferdy  Sambo yang dianggap sebagai otak di balik pembunuhan itu,  eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati, sementara istrinya divonis 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma’ruf 15  tahun  dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: