logo
×

Jumat, 17 Februari 2023

Keselamatannya Terancam Usai Vonis Ringan, LPSK Sampai Rela Jagain Penjara Bharada Eliezer

Keselamatannya Terancam Usai Vonis Ringan, LPSK Sampai Rela Jagain Penjara Bharada Eliezer

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku pihaknya terus memberi perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer setelah yang bersangkutan sukses menjadi justice collaborator dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo. 

Edwin mengatakan, demi menjaga keselamatan Bharada Eliezer, pihaknya bakal mengirim petugas untuk berjaga di sekitar rumah tahanan tempat Eliezer menjalankan hukumannya. Diakui Edwin keselamatan mitra mereka itu jelas terancam setelah dia ikut membantu kasus pembunuhan yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri itu.  

“Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis,” kata Edwin Pasaribu, Jumat (17/2/2023).

Edwin mengatakan setelah vonis ringan yakni 18 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta, Bharada Eliezer langsung mengajukan permohonan untuk memperpanjang  status justice collaborator ke LPSK. Permohonan itu langsung dikabulkan dengan durasi hingga 6 bulan ke depan. 

“Dan Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan. Dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK,” katanya lagi.

Berdasarkan peraturan  yang berlaku kata Edwin Bharada Eliezer bisa kembali mengajukan permohonan perpanjangan status justice collaborator, setelah masa perlindungan ini habis.

“Setelah 6 bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau 6 bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun,” paparnya lagi.

Dia mengatakan, setelah putusan pengadilan inkracht, LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana, mulai remisi, asimilasi, cuti jelang bebas, hingga bebas bersyarat.

Dikatakan Pasaribu, ketika sah sebagai terpidana, langkah yang dilakukan LPSK, LPSK berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat, mereka belum bisa memastikan.

“Tapi kami akan konsultasikan dulu,”  tuntasnya.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: