logo
×

Jumat, 03 Februari 2023

Menohok! Balas Replik dari JPU, Kubu Putri Candrawathi Sebut Skenario Pembunuhan Brigadir J Lebih Baik dari Replik Jaksa

Menohok! Balas Replik dari JPU, Kubu Putri Candrawathi Sebut Skenario Pembunuhan Brigadir J Lebih Baik dari Replik Jaksa

DEMOKRASI.CO.ID - Tim kuasa hukum salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi membalas dengan telak replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang duplik kasus tersebut, pada Kamis (2/2). Dalam dupliknya, pengacara Putri, Febri Diansyah menyebut jaksa menyimpulkan sesuatu di dalam replik yang tidak sesuai dengan dasar hukum yang kuat.

"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri kemudian membandingkan replik jaksa dengan skenario pembunuhan Yosua yang sempat disusun oleh Ferdy Sambo. Dia menilai replik itu tak pantas disampaikan dalam persidangan karena hanya berisi manipulasi.

"Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum," jelas Febri.

Putri Dituntut 8 Tahun Bui

Adapun Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: