logo
×

Rabu, 15 Februari 2023

Muncul Pro-Kontra Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Mungkin Nanti Hukuman Berubah Jadi Seumur Hidup, Ini Alasannya...

Muncul Pro-Kontra Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Mungkin Nanti Hukuman Berubah Jadi Seumur Hidup, Ini Alasannya...

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menegaskan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sah menurut hukum dan tidak melanggar pidana.

Arsul mengatakan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur ancaman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana. Sekalipun hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan jaksa hal itu tetap memenuhi hukum pidana yang berlaku, meskipun banyak pro kontra atas putusan tersebut.

“Sekali lagi yang ingin saya katakan, bahwa vonis pidana matinya itu adalah vonis yang sah, tidak melanggar dalam konteks hukum pidana kita saat ini. Baik hukup pidana materiil maupun hukum pidana formil,” kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dia juga mengakui Ferdy Sambo berpeluang mendapatkan keringanan hukum lantaran perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Suami Putri Candrawathi itu memiliki hak untuk banding, kasasi, peninjauan kembali, bahkan meminta grasi.

Proses yang bakal dilalui eks Kadiv Propam Polri bisa memakan waktu hingga tiga tahun, atau bersamaan dengan diterapkannya KUHP baru yang menjadikan pidana mati sebagai alternatif. Aturan pada KUHP baru memungkinkan terpidana mati mendapat keringanan menjadi pidana seumur hidup apabila selama 10 tahun berkelakuan baik.

“Jadi dalam konteks pidana matinya Pak Ferdy Sambo tetap terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita atur, yang kita tetapkan dalam KUHP kita,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan aturan dalam KUHP baru terkait pidana mati bukan untuk mengakomodasi kepentingan Ferdy Sambo. Sebab pembahasan KUHP baru sudah berlangsung jauh sebelum perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi.

“Itu berlaku bukan hanya terhadap Pak Ferdy Sambo juga. Kan ada ratusan, 240-an kalau enggak salah terpidana mati yang bisa jadi juga akan mengalami perubahan kecuali dieksekusi sebelum (KUHP) itu berlaku,” tuturnya.[populis]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: