![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3vPzfOMNGX8b4DiAhKMDEldyG2yLlF4hHoRcVcFO3j9O4cwS-m4o6RbWTx6rCvVF9oOOwbNW-h6zasV6AVJ7Ek9iDP-b4ROw6hqFVLNxT-6Z-9p2zztFnz_zDG-RFqY-_Rd1fN7XNItIcuISELmOBxjJkyyDD9s4rbQkrIhFasx6nefGYPHA1ctak/w640-h368/bharada-e-20221019-001537%20(9).webp)
DEMOKRASI.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sidang pembacaan vonis untuk Bharada E harus diakui sangat dinanti banyak orang dan bahkan, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut hadir dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak kuasa menahan harunya. Begitu pula dengan ibunda Brigadir J.
Selain itu, ketika hakim memutuskan memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara, para pendukungnya bersorak dan air mata pun jatuh di mata Bharada E.
Kamaruddin mengakui, pihaknya yakin apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan karena keinginannya sendiri.
"Saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya. Artinya kita punya kepentingan melindungi dia," ucap Kamaruddin yang dikutip pada Rabu (15/2/2023).
Tak lupa, kamaruddin juga meminta pendukung Bharada E untuk tenang karena apa yang mereka inginkan sudah tercapai, Bharada E divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
"Kepada para pendukung Bharada E apa yang kalian inginkan tercapai. Apa yang kita inginkan telah tercapai jadi harap tenang," ujarnya.[p[opulis]