logo
×

Jumat, 16 Oktober 2015

Paket kebijakan ekonomi IV: Upah Buruh Dipastikan Naik per Tahun

Paket kebijakan ekonomi IV: Upah Buruh Dipastikan Naik per Tahun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
NBCIndonesia.com - Pemerintah memastikan upah buruh naik setiap tahun. Besaran penaikan dihitung menggunakan rumus upah minimum tahun berjalan di tambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat konferensi pers paket kebijakan ekonomi keempat, Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10)

"Jadi isu bahwa upah buruh dinaikkan setiap lima tahun itu tak benar."

Dia mengilustrasikan jika realisasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing lima persen tahun ini. Maka upah buruh tahun depan ditetapkan naik 10 persen ketimbang saat ini.

"Itu berarti tahun depan di daerah itu upah minimum ditambah 10 persen." katanya.

Dia mengklaim, formula itu sudah memenuhi unsur keadilan. Mengingat, banyak negara hanya memasukkan sebagian dari realisasi pertumbuhan ekonomi.

"Kenapa? Karena pertumbuhan ekonomi dianggap tak hanya semata karena peranan buruh. Tapi juga pengusaha dan pemilik modal."

Darmin mengungkapkan, pemerintah juga memiliki rumus tambahan untuk delapan provinsi yang upah buruhnya dinilai belum layak. Sayang, dia tak mengungkapkan delapan provinsi dimaksud.

"Dinaikkan serta merta agar upahnya menjadi layak juga tak bisa karena akan terlalu banyak. Maka ditetapkan waktu transisi 4 tahun," katanya. "Jika upahnya 20 persen di bawah maka dibagi 4 tahun menjadi lima persen per tahun. Jadi, upahnya naik 10 persen ditambah lima persen menjadi 15 persen per tahun."

Dia menambahkan, upah juga bisa lebih tinggi 10 persen dari standar minimum untuk buruh yang bekerja di sektor unggulan.

"Aturan pelaksana sudah disiapkan Kementerian Tenaga Kerja."

Reporter : Sri Wiyanti
Merdeka
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: