![]() |
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Rimanews) |
"Kalau terjadi deadlock sampai tangal 30 Oktober nanti, tidak ada pilihan kecuali voting. KIH dan KMP kembali akan berhadap-hadapan," tegas Yusril, Kamis (29/10/2015).
Dikatakan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB), dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara TUN Golkar dan PPP KMP kelihatan tambah solid. Demokrat selama ini menyebut dirinya sebagai penyeimbang. Namun kehadiran SBY dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh partai KMP Minggu lalu memberikan isyarat dalam hal pembahasan APBN pemikiran Fraksi PD nampak kian sejalan dengan pemikiran partai-partai KMP.
"Sikap PAN memang belum jelas mengenai RAPBN ini. Nampak suara PAN terbelah," ungkap dia.
Yusril melanjutkan, andai ada voting dalam pengesahan RAPBN dan mayoritas menyetujui, maka tidak ada masalah. RUU akan disahkan menjadi UU. Namun andai mayoritas menolak, maka pengesahan RAPBN gagal.
"Presiden Jokowi tahun depan mau tidak mau harus gunakan APBN tahun 2015," ucap dia.
Dan, kata Yusril, akan sangat berat bagi seorang Presiden untuk menjalankan roda pemerintahan dengan menggunakan APBN tahun lalu. Sebab asumsi yang mendasari penyusunan APBN tahun lalu sudah jauh berbeda dengan tahun berjalan. Akankah Jokowi mengambil langkah revolusioner seperti Bung Karno tahun 1960: membubarkan DPR hasil Pemilu karena menolak mensahkan RAPBN?
"Atau Presiden Jokowi akan menempuh cara lain mengatasi tahun yang sulit dengan (seandainya) menggunakan APBN tahun lalu? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," pungkasnya.(rn)