![]() |
FOTO: Kop Surat Menteri ESDM Sudirman Said kepada Petinggi PT Freeport Indonesia. FOTO: M Fathra Darul Islam/JPNN.com |
Namun, di tengah hangatnya pemberitaan ini, Selasa (17/11), JPNN.com memperoleh dokumen berupa surat Menteri ESDM Sudirman Said terkait balasan atas permohonan perpanjangan kontrak dari PTFI pada 7 Oktober 2015. Dalam suratnya, Menteri ESDM memberi ‘lampu hijau’ terhadap kelanjutan Kontrak Karya PTFI.

Sebagaimana tertulis dalam surat itu, pada poin satu (1) tertulis; Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021,” tulis Sudirman dalam surat berlambang Garud. Surat tersebut ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc, Sdr James R Moffett.

Sebagaimana diketahui, surat Sudirman Said ini sempat menjadi perdebatan di DPR. Fraksi-fraksi di DPR menolak keras perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia karena sesuai peraturan perundang-undangan, pembicaraan ini baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021, yakni tahun 2019 mendatang. Namun, Menteri ESDM telah memulai prosesnya tahun ini.(jpnn)
Berikut lanjutan surat Menteri ESDM (bagian terakhir tanda tangan):
