![]() |
Seorang alumni mengamati perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan di ruang penyimpanan UPS SMA 78 Jakarta, 28 Februari 2015 (Antara/Puspa Perwitasari) |
Hal tersebut mengemuka pada sidang lanjutan kasus korupsi yang dilakukan kepada terdakwa mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.
Menanggapi hal itu, Saefullah langsung membantah. Dia menegaskan, dirinya tak terlibat apapun dalam pengusulan pengadaan UPS.
Bahkan, dia juga mengaku tak pernah melakukan komunikasi dengan Alex Usman. Menurutnya, jajaran Sekretaris Daerah sama sekali tidak mengetahui mengenai pengusulan pengadaan UPS.
"Enggak ada, enggak pernah. Saya enggak pernah komunikasi sama Alex Usman. Baik di Sekda maupun di Asisten Kesmas. Semua enggak ada yang tahu soal UPS itu," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Sebelumnya Bekas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebagai saksi untuk Alex, Kamis (19/11/2015).
Kepada jaksa, Lasro menyebut Saefullah yang memerintahkan Alex Usman usulkan pengajuan pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan (APBDP) 2014.
Lasro yang kini menjabat sebagai Inspektur DKI Jakarta itu mengatakan pada bulan November 2014 dirinya dihubungi Alex.(TS)