
NBCIndonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan memperpanjang kontrak Freeport sampai tahun 2019.
"Pak Presiden minta kepada saya untuk menyampaikan sikap Beliau yang jelas dan tegas. Bapak Presiden tidak akan pernah memperpanjang izin usaha pertambangan PT Freeport Indonesia sampai 2019 karena itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya, Jumat (20/11/2015).
Kata Luhut, sikap ini sejalan dengan sarannya semenjak masih menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. "Memang banyak upaya-upaya untuk meminta Presiden melakukan negosiasi sebelum 2019. Tapi Pak Presiden mengatakan Beliau tidak pernah berubah dalam sikap itu dan saya tidak pernah mencampuri lebih dari itu," katanya.
Jokowi, ujar Luhut, akan patuh dengan aturan termasuk perpanjangan tidak boleh dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "PP itu dikeluarkan enam bulan sebelum Pak SBY digantikan Pak Jokowi," katanya.
Dijelaskannya, perpanjangan itu hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum habisnya masa berlaku izin usaha pertambangan yaitu pada 2019, dua tahun sebelum 2021. "Bapak Presiden sudah sangat paham bahwa tidak mungkin itu diperpanjang sekarang," ungkapnya.
Selain itu, menurut Luhut, Jokowi juga berkali-kali meminta bahwa PT Freeport Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan bila ingin memperpanjang kontrak di Indonesia. Syarat itu mencakup, royalti, pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua, smelter, dan divestasi.
"Tetapi saya lihat seharusnya divestasi dan smelter ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu oleh PT Freeport Indonesia. Tapi belum mereka lakukan. Jadi sebenarnya mereka pun sudah tidak memenuhi persayaratan itu," kata dia.(Rmn)