logo
×

Kamis, 19 November 2015

Dituntut 10 Tahun Bui, Kaligis: 5 Tahun Lagi Saya Sudah Meninggal

Dituntut 10 Tahun Bui, Kaligis: 5 Tahun Lagi Saya Sudah Meninggal
Pengacara OC Kaligis (kiri), terdakwa Kasus Suap PTUN Medan. Foto: Antara
NBCIndonesia.com - Pengacara Senior OC Kaligis tidak terima dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum dirinya 10 tahun penjara. Lelaki yang kini berusia 75 tahun itu beralasan dirinya sudah bakal dipanggil tuhan tidak sampai 10 tahun.

"Semoga kalau benar-benar 10 tahun saya sudah 85 tahun, mungkin 80 tahun saya sudah dipanggil," kata Kaligis menanggapi tuntutan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Dalam keberatannya, Kaligis juga membantah tidak pernah memberikan uang yang dimaksud dalam dakwaan untuk uang mudik maupun uang THR.

"Tidak heran tuntutan seberat ini karena sebelum didakwa jaksa Yudi sudah mengatakan hukuman OC akan sangat berat. Ini memang tuntutan tinggi tapi mudah-mudahan panitera mencatat bahwa Tripeni mengatakan bahwa saya tidak pernah memberikan uang untuk mempengaruhi putusan, bagaimana mungkin Si Gary melihat saya memberikan, karena dia keluar? Itu dipalsukan?" papar dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana meminta Kaligis dihukum vonis penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Otto Cornelis kaligis penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata dia, saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan Kaligis disebutkan, uang USD1.000 diberikan oleh OC Kaligis ke Syamsir di ruangan Syamsir di PTUN Medan pasca berkonsultasi dengan ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama dengan anak buah Kaligis Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah pada April 2015.

Namun, Kaligis membantah memberikan uang kepada hakim Tripeni Irianto Putro yaitu selaku ketua majelis hakim sebesar 5.000 ribu dolar Singapura dan USD15 ribu maupun uang masing-masing USD5 ribu dolar kepada dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi pada Minggu, 5 Juli 2015.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggot amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.(rmn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: