![]() |
JOKOWI/NET |
"Dalam rapat paripurna hari ini, di dalam arahannya, Presiden meminta tidak ada polemik di antara para menteri untuk hal tersebut karena hal ini ada di MKD. Sejak awal, Presiden menyampaikan bahwa menghormati proses di MKD," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, (23/11/2015).
Jokowi dalam kesempatan itu juga menekankan pembicaraan dengan PT Freeport Indonesia tidak pernah melenceng dari empat hal. Yaitu berkaitan dengan divestasi dan investasi untuk kepentingan bangsa dan bukan untuk kepentingan pribadi. Kedua, masalah royalti, ketiga pembangunan Smelter, dan terakhir pembangunan masyarakat Papua.
"Divestasi dan investasi untuk kepentingan bangsa. Bukan untuk kepentingan siapapun dan tidak ada bagi-bagi untuk siapa pun. Jadi 4 hal itu yang digunakan sebagai ukuran Presiden mengenai penyelesaian dan persiapan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan Freeport," jelas dia.
Lalu, kapan pembahasan lebih intensif terkait kelanjutan kontrak karya Freeport akan dilakukan? "Sesuai dengan undang-undang diatur 2 tahun sebelum habisnya kontrak karya. Artinya, habisnya 2021 maka 2019. Itu arahan presiden sampai hari ini, itu yang digunakan presiden sebagai ukuran atau cara penyelesaian," pungkas politis PDI Perjuangan itu.
Polemik antara Menteri ESDM Sudirman Said dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan muncul pascapelaporan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla ke MKD DPR.
Sudirman Said mengaku keputusannya untuk melaporkan Setya Novanto telah berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Saat dikonfirmasi, Wapresi JK mengaku kalau pelaporan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dirinya dan Presiden Jokowi.
Keterangan berbeda justru disampaikan Menko Polhukam Luhut Binsar Padjaitan. Dia menegaskan tindakan Sudirman merupakan inisiatifnya sendiri dan di luar koordinasi Presiden dan Wapres.(lpt6)