![]() |
Jenderal Badrodin Haiti. Foto: Arya Manggala/MI |
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan surat tersebut diedarkan untuk internal kepolisian, bukan untuk masyarakat. "Kan itu untuk internal kita, bahwa surat edaran itu bukan regulasi, surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kita, bukan untuk masyarakat. Jangan salah," ujar Badrodin di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Menurut Badrodin, surat edaran tersebut tak perlu dicabut lantaran tidak bersifat mengikat. Apalagi sampai mengekang kebebasan pers di Indonesia. Dia mengatakan, surat tersebut diedarkan dengan tujuan memberikan keseragaman dalam penanganan kasus.
"Enggak ada kaitannya, enggak mengikat. Supaya ada keseragamannya. Kalau menangani ini tidak begini. Apa urgensinya dicabut," kata dia.
Dia mencontohkan, kasus ujaran kebencian di sebuah akun media sosial yang ditangani pihak kepolisian. Dengan adanya surat edaran yang diteken Kapolri pada 8 Oktober 2015 itu, pihak yang diduga melakukan hate speech akan dilakukan mediasi sebelum diproses secara hukum.
"Kalau polisi enggak boleh nangani sampeyan misalnya difitnah, merasa dizalimi, ada orang ini toleran, tapi ada yang intoleran, terus bagaimana menyelesaikannya? Kalau diselesaikan sendiri berantem dah, terus kalau lapor polisi kita upayakan damai. Dimana kita melanggar hak asasi manusianya? Ya kan," kata dia.(mtn)