![]() |
Jokowi dan Jusuf Kalla. (Antara Foto) |
Selain itu, MKD juga akan memanggil pihak terlapor, yakni Setya Novanto.
"MKD DPR akan panggil pelapor dulu yaitu Sudirman Said, minimal kita minta keterangan. Kita dalami apakah beliau masih menambah keterangannya atau tidak. Kalau tidak, maka beliau akan kita mintai keterangan secara konkret dan akan kita sumpah, sesuai dengan peraturan yang ada. Setelah itu kita meminta keterangan teradu, yaitu Setya Novanto. Mengonfirmasi kembali laporan Si Pengadu. Ini perkara ringan kok, yang penting kita terbuka," jelas dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Tak hanya itu, menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang disebut namanya dalam transkrip rekaman yang diserahkan Sudirman Said, akan dipanggil dalam proses sidang etik Ketua DPR.
"Banyak nama-nama disebut dalam rekaman itu. Ini memang sepanjang nanti itu urgent. Kita akan mengundang nama-nama yang ada di sana, termasuk mungkin presiden, wapres, tidak menutup kemungkinan akan kita undang beliau ke MKD DPR. Kita sudah pernah mengundang Kapolri, Kapolda dan lain-lain," papar dia.
Lebih lanjut Junimart juga berharap agar sidang bisa MKD terbuka. Kalaupun harus tertutup, kata dia, anggota MKD lainnya juga bisa memberikan argumentasi agar sidang tertutup.
"Kecuali nanti ada alasan tertentu dari anggota atau pimpinan yang betul-betul rasional. Tetapi menurut saya tidak ada alasan untuk tertutup," tandasnya.
MKD nantinya akan bentuk tim panel dan akan melibatkan ahli dari luar DPR. Nantinya panel yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan terhadap Novanto.
"Kita akan bentuk panel, empat dari luar dan tiga dari dalam. Kita berikan berkas-berkas semua yang sudah terkumpul, dan panel yang akan memutuskan," ungkapnya.
Adapun terkait sanksi yang pernah didapatkan Novanto sebelumnya sudah tentu akan menjadi pertimbangan. Ini termasuk kasus pertemuan Novanto cs dengan Donald Trump saat kampanye di Amerika Serikat, sambungnya.
"Kalau sudah mendapat sanksi, sudah diputuskan bersalah dalam laporan dan teregister, itu sudah tercatat di MKD dan itu jadi bisa untuk memberatkan. Itu tidak bisa kita lewatkan begitu saja," tegas dia.(ts)